CyberCrime
with Violence
In ARTIKEL CYBERCRIME on April
23, 2009 at 6:22 pm
Kejahatan Cyber (
Cybercrime) adalah sebuah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan computer
dan bertekhnologi internet sebagai sarana/ alat sebagai objek atau subjek dan
dilakukan dengan sengaja. Cybercrime with violence adalah sebuah perbuatan
melawan hukum dengan menggunakan computer berbasis jaringan dan tekhnologi
internet yang menjadikan jaringan tersebut menjadi subjek/objek dari kegiatan
terorisme, kejahatan cyber pornografi anak, kejahatan cyber dengan ancaman
ataupun kejahatan cyber penguntitan.
Secara harfiah,
kejahatan cyber yang menjadikan korban dengan menggunakan kekerasan secara
langsung memang tidak bisa dilihat hubungan timbal baliknya, namun ada
implikasi dari kejahatan-kejahatan tersebut, yang berupa ancaman terhadap rasa
aman dan keselamatan korban kejahatan.
Dr.
Dorothy Dennings, (Bernadette Hlubik Schell, Clemens Martin, Cybercrime: A
Reference Handbook, ABC-CLIO,2004) salah satu pakar cybercrime di Universitas
Goergetown Amerika mengatakan bahwa “jaringan internet telah menjadi lahan yang
subur untuk melakukan serangan – serangan terhadap pemerintah,
perusahaan-perusahaan dan individu-individu. Para pelaku kejahatan ini
melakukan pembobolan data, penyadapan dan penguntitan individu/personal yang
mengakibatkan terancamnya keselamatan individu, merusak jaringan website yang
mengakibatkan hancurnya data base yang sudah dibangun, ada dua faktor yang
sangat penting untuk menentukan apakah korban dari cyber terorisme ini dapat
menjadi ancaman yang mengakibatkan terlukai atau terbunuhnya banyak orang.
Faktor yang pertama apakah ada target yang dapat dibuktikan bahwa kejahatan ini
dapat menuntun dilakukannya kekerasan dan penganiayaan. Faktor yang kedua
adalah apakah ada actor yang mempunyai kapabilitas ( kemampuan) dan motivasi
untuk dilakukannya cyber terorisme”.
Dari
keterangan diatas, maka dapat dibedakan antara hacker yang memiliki alat,
pengetahuan dan alat dengan tindakan cyber terorisme. Mereka para Hacker pada
umunya tidak memiliki motivasi kapabilitas untuk melakukan kekerasan yang
mengakibatkan tingkat kerusakan yang tinggi di jaringan internet. Untuk
kejahatan terorisme dengan motivasi keagamaan, kekerasan terinspirasi sebagai
tindakan yang baik, ekstrimis keagaamaan menjadi tertarik terhadap target yang
lebih luas dan tidak membeda-bedakan target kekerasan akibat dari perspektif
yang terbentuk dengan bantuan alat / tekhnologi internet. Mereka menjadikan isu
dengan tendensi agar seluruh penganut keagamaan yang tidak sealiran dengan
mereka menjadi target. Isu-isu sosial itulah yang disebarluaskan melalui jaringan
cyber sehingga menjadikan target kekerasan yang dapat mematikan kepada semua
orang diluar sana. Banyak orang sekarang menjadi terancam keselamatan fisiknya
baik dilakukan melalui pesan maupun kampanye kebencian yang menyesatkan karena
cyberterorisme.
Pemerintah USA telah mendefinisikan Cyberterorisme sebagai perbuatan
terorisme yang dilakukan, direncanakan dan dikoordinasikan dalam jaringan
cyberspace, yang melalui jaringan computer. Faktor-faktor yang menjadikan
menjadi pertimbangan untuk mencegah Cyber crime sebagai prioritas utama adalah
(Debra Littlejohn Shinder, Ed Tittel, Scene of the Cybercrime: Computer
Forensics Handbook, Syngress, 2002):
Perluasan target
kekerasan : Cybercrime yang melibatkan kekerasan atau potensi kekerasan melawan
orang ( khususnya terhadap anak-anak) adalah normal sebagai prioritas utama,
kejahatan terhadap property yang mengakibatkan kerugian yang bernilai besar
juga menjadi focus perhatian yang lebih besar untuk ditanggulangi dari pada
dengan nilai kerugian yang kecil.
Frekwensi Kejadian :
Cybercrime yang terjadi lebih sering menjadi focus perhatian utama dari pada
yang jarang terjadi.
Kemampuan Personel :
penyidikan cybercrime yang dapat dilakukan oleh satu penyidik lebih membantu
satuannya karena tidak banyak penyidik yang dimiliki untuk melakukan penyidikan
cybercrime.
Pelatihan Personel :
membeda-bedakan kasus cybercrime dan bukan kadangkala tergantung penyidik yang
sudah dilatih atau belom.
Jurisdiksi : Kesatuan
secara umum lebih menitik beratkan kepada kasus yang menimpa masyarakat local.
Walaupun mempunyai kewenangan secara hukum, banyak kesatuan tidak mengeluarkan
dana dan sumber dayanya untuk menangani kejahatan cyber melewati batas
jurisdiksinya.
Tingkat Kesulitan
Penyidikan: Tingkat kesulitan pengungkapannya dan tingkat kesuskesan dari hasil
penyidikan dapat menjadikan kasus cybercrime mana yang menjadi prioritas.
Faktor Politik :
Pengungkapan seringkali dipengaruhi pengaruh suasana politis yang menjadikan
kasus cyber sebagai prioritas utama.
Komentar :
Cybercrime with
violence adalah sebuah perbuatan melawan hukum dengan menggunakan computer berbasis
jaringan dan tekhnologi internet yang menjadikan jaringan tersebut menjadi
subjek/objek dari kegiatan terorisme, kejahatan cyber pornografi anak,
kejahatan cyber dengan ancaman ataupun kejahatan cyber penguntitan.
Hal ini sangat berdampak
buruk bagi para penggunanya, karena mengganggu rasa aman dan keselamatan para
korban. Seharusnya kejadian ini ditindak lebih lanjut dan diberlakukan hukum
tegas oleh pemerintah dan harus diprioritaskan, karena lemahnya peraturan dan
kurangnya pengetahuan tentang mengatasi cybercrime dapat membuat semakin
maraknya kejahatan cybercrime ini. Dan semakin bahaya pula tingkat
kejahatannya.
Berikut adalah
upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi cybercrime:
1. Computer
Related Crime (CRC) harus dikriminalisasikan.
2. Diperlukan
hukum acara yang tepat untuk penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat
mayantara (cyber criminals).
3. Harus ada
kerja antara pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan
penaggulanagn kejahatan komputer agar internet menjadi aman.
4. Diperlukan
kerjasama internasional untuk menelusuri atau mencari para penjahat internet.
5. PBB harus
mengambil langkah atau tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerja
sama teknis dalam penaggulangan computer related crime (CRC).
6. Mengembangkan
tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
7. Melakukan
langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan
penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan
komputer.
8. Melakukan
upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak
hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
9. Mengembangkan
penelitian dan analisis lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi
problem Cyber Crime pada masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar