Selasa, 25 Desember 2012

MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI

DEFINISI DAN FUNGSI MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI

Definisi manajemen keuangan koperasi adalah sebuah aktivitas pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi.
Dalam pengertian di atas mengandung beberapa hal, antara lain:
  1. Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
  2. Kegiatan pencarian modal
adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar Koperasi.
  1. Kegiatan penggunaan modal
adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
  1. Prinsip ekonomi
adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1) Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
  1. Prinsip Koperasi dan aturan lainnya
yaitu peraturan yang berlaku dalam Koperasi (AD/ART Koperasi).
Minimalisasi penggunaan modal merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam Koperasi. Minimalisasi penggunaan modal dapat memaksimalkan profit atau SHU dan pada akhirnya dapat memaksimalkan kesejahteraan anggota. SHU dan kesejahteraan anggota yang meningkat dapat menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang agar dapat dipercaya mengelola modal yang lebih besar.
Bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak  manajemen koperasi harus mengarahkannya kepada:
1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Masalah pertama hal di atas, merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan akuntansi Koperasi.
Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan Koperasi. Masalah manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan bagaimana kedua aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan modal) dalam manajemen keuangan dapat dilakukan dengan baik. Dari segi pengelolaan permodalan, Koperasi sebagai badan usaha harus melakukannya dengan perhitungan yang rasional dan mendasarkan disetiap rencana usaha pada studi kelayakan.
Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip Koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.
dalam pencapaian tujuan di atas pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang antara lain:
1. Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
2. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3. Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
4. Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
  1. Permodalan dan Modal dalam Koperasi
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya. Suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain.
Definisi modal adalah suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
- Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
- Sebagian dibelikan persediaan bahan
- Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
- Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Pentingnya faktor modal bagi suatu usaha, digambarkan oleh Bambang Riyanto (1985: 61) sebagai berikut:
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi.”
Modal dapat dibedakan atas pengertian sempit dan yang luas. Dalam arti sempit, modal sering diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau kegiatan. Dalam arti luas, modal diartikan sebagai segala sesuatu (benda modal: uang, alat, benda-benda, jasa) yang dapat digunakan untuk menghasilkan sesuatu.
Dilihat dari segi fungsinya modal dapat dibedakan atas modal individu dan modal sosial. Modal individu adalah tiap-tiap benda yang memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Modal sosial adalah setiap produk yang digunakan untuk produksi selanjutnya
Fungsi permodalan berkembang dari masa ke masa, yang semula orientasinya hanya pada ”bagaimana cara mendapatkan modal” kemudian berkembang menjadi ”bagaimana cara menggunakan/mengalokasikan modal”. Akhirnya kemudian berkembang dengan fokus ”bagaimana mendapatkan modal dengan cara yang paling menguntungkan sekaligus bagaimana menggunakan modal tersebut secara efektif dan efisien.” Inilah yang dimaksud dengan pengertian permodalan secara luas. Dengan demikian ada dua pokok masalah dalam permodalan, yaitu: 1) mendapatkan modal; dan 2) menggunakan modal.
Masalah permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.

sumber :  http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI



 A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.

B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.

Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .

sumber :  http://anggailina.blogspot.com/2011/01/struktur-organisasi-koperasi.html

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI

Tata Cara RAT Koperasi Indonesia
 
Ketika berbicara tentang koperasi
maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam ekonomi koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia dalam bentuk2 lain.
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.


Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.


Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)  dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.
Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.

Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.


sumber :  http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

CREDIT UNION

PENGERTIAN CREDIT UNION 

Riza dalam wawancaranya dengan Tony Kusmiran menyatakan bahwa Credit Union (CU), diambil dari bahasa Latin “credere” yang artinya percaya dan “union” atau “unus” berarti kumpulan. Sehingga “Credit Union” memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu dan sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan.

Menurut Sarvianus Mimi, Credit Union ialah “kumpulan orang” (disebut anggota) yang bersepakat membentuk sebuah perusahaan atau lembaga keuangan sebagai sumber modal bersama. Dengan modal dari kekurangannya, orang-orang tersebut menginvestasikan, meminjamkan dan mengembangkan uang diantara sesama mereka, dengan bunga yang layak untuk kepentingan produktif demi mencapai kesejahteran dan kebebasan finansial (keuangan) secara bersama-sama. Credit Union berasal dari bahasa latin “Credere” yang berarti saling percaya, dan “Unus” yang berarti komunitas/kumpulan, jadi Credit Union adalah Sekumpulan orang yang saling percaya. 


SEJARAH SINGKAT LAHIRNYA CREDIT UNION 

Menurut sejarahnya, CU lahir pertama kali pada pertengahan abad 19 di Jerman yang dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kondisi sosial ekonomi yang suram. Lembaga ini digagas seorang walikota Flammersersfield, Jerman Barat, bernama Friedrich Wilhem Raiffeisien.

Pada abad ke-19, Jerman dilanda krisis karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja dan banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang tinggi. Banyak orang terjerat hutang. Karena tak punya penghasilan dan dibebani bunga yang sangat tinggi, akhirnya mereka tak mampu membayar hutang. Sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat. Karena kehidupan di desa sangat sulit, banyak orang pergi ke kota.

Tak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia iambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran. Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Nama wali kota itu F.W. RAIFFEISEN. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.

Raiffeisen tak putusasa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk bagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya. Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”

Untuk mewujudkan impian tersebut, Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin membentuk lembaga bernama Credit Union (CU) – artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Mereka mencetuskan 3 prinsip utama CU yaitu, azas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya), azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota) dan azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

CU yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan menyebar ke seluruh dunia. Ke Canada, CU dibawa oleh seorang wartawan bernama Alphonse Desjardin pada awal abad ke-20. Ke Amerika Serikat, CU dibawa oleh seorang saudagar kaya bernama Edward Fillene. Suster Mary Gabriella Mulherim membawa CU ke Korea, sementara Pastor Karl Albrecth Karim Arbi, SJ memperkenalkan CU di Indonesia pada tahun 1970-an.


GERAKAN CREDIT UNION DI INDONESIA

Credit Union, pertama kali muncul di Indonesia pada 1960-an yang mulai dikembangkan dari barat. Seorang pastor Katolik asal Jerman bertugas di Indonesia dan membawa konsep tersebut. Kemudian CU mulai diperkenalkan ke Kalimantan Barat pada 1975.

Pada tahun 1975 oleh gereja Katolik. diadakan pelatihan pembentukan CU sehingga lahir 40 kelompok. CU tertua di Kalbar ada di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sangkau. CU pertama berdiri tahun 1976, yaitu CU Lantang Tipo di Sangkau Namun dalam perkembangannya, CU tersebut "menghilang". Pada sekitar tahun 1985, diadakan sosialisasi ulang yang diikuti oleh sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat, salah satunya dari Pancur Kasih. Gagasan pendirian CU kembali muncul sehingga terbentuklah CU Khatulistiwa Bhakti pada 12 Mei 1985 disusul CU Pancur Kasih pada 28 Mei 1987. Seiring dengan perjalanan waktu, CU-CU terus bermunculan hingga Desember tahun 2006, sehingga CU yang dinaungi Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah Kalimantan kini telah beranggota 48 CU primer.

Dalam rangka menjawab masalah kemiskinan dan situasi umat berkenaan dengan persoalan sosial ekonomi, maka disepakati bersama bahwa CU menjadi salah satu prioritas gerakan Seksos paroki selama 5 tahun, merupakan komitmen pengurus Seksos paroki seKeuskupan Surabaya, demikia dinyatakan dalam acara alam pertemuan di Puhsarang 10-12 November 2006 tiga tahun lalu. Dikatakan oleh PSE keuskupan Surabaya bahwa CU memberi kesaksian dan tanda bahwa orang Katolik hadir sebagai perintis gerakan yang tujuannya demi kesejahteraan umum, bahkan orang Katolik terpercaya dalam mengelola keuangan.

Sedang Di Makasar Uskup Agung Makassar Mgr Yohanes Liku mengatakan pada rapat tahunan CU Mekar Kasih, yang berbasis di gereja St. Fransiskus Assisi 24 Januari yang lalu, bahwa CU itu cocok untuk masyarakat kecil sehingga keuskupan agung memulai CU untuk mengembangkan keadaan ekonomi umat. “CU mengemban misi solidaritas dan kebersamaan yang dasarnya adalah cinta kasih,” katanya.

sumber :  http://indobersatu.blogspot.com/

Minggu, 21 Oktober 2012

REPORTASE KOPERASI SWAMITRA JASA UTAMA

Depok – Kamis, 18 oktober 2012 (reportase koperasi)

Swamitra Jasa Utama adalah koperasi jenis simpan pinjam, yang merupakan produk hasil dari Bank Bukopin yang bekerjasama dengan Jasa Utama yang berdiri pada tahun 2005. Koperasi ini berlokasi di Gedung Satria (Golden Stick) lt.1 Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua-Depok. Swamitra Jasa Utama Mempunyai Visi dan Misi, yaitu mempermudah akses pemberian pinjaman modal kerja kepada pengusaha mikro atau yang dikenal juga dengan sektor informal, misalnya warung-warung kecil, pedagang kaki lima dan lain sebagainya.

Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.

Sistem pendanaan di koperasi ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar  1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah. Jika ingin mengajukan pinjaman, si peminjam harus memenuhi syarat standar seperti, foto copy ktp, foto copy surat nikah/cerai, foto copy KK, foto copy rekening listrik, foto copy jaminan. Selain itu, pengaju pinjaman akan di survey kelayakan oleh tim dari koperasi Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman akan disetujui.

Draf RUU koperasi rampung komisi VI pangkas jumlah koperasi

UNDANG-UNDANG Koperasi terbaru dalam waktu dekat dipastikan segera terbit Komisi VI DPR bersama Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyetujui draf rancangan revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
"Dengan adanya Undang-Undang Koperasi yang baru diharapkan konsep pembangunan ekonomi yang mengedepankan prinsip gotong royong bisa kembali diutamakan." kata anggota Komisi VI DPR, Yusyus Kuswan-dhana, kemarin.
Dia mengatakan, revisi UU Koperasi
No. 25 tahun 1992 merupakan komitmen DPR untuk mendukung gerakan ekonomi kerakyatan. Dia berharap, dengan adanya UU Koperasi yang baru kinerja perkoperasian Indonesia yang berbasis gerakan ekonomi kerakyatan terus mengalami peningkatan.

"Seluruh anggota Komisi VI sejak awal mendukung revisi UU Koperasi ini. Karena pada dasarnya," jelas politisi Demokrat ini.
Dia menjelaskan, beberapa poin penting yang ada dalam revisi UU Koperasi. Antara lain adalah penyertaan modal untuk koperasi. Di samping itu, mengatur tentang pendirian, perubahan AD dan pengumuman, keanggotaan, modal koperasi, jenis, tingkat dan lapangan usaha, simpan pinjam, surplus hasil usaha dan dana cadangan, penggabungan dan peleburan, serta aturan lain.
"Peranan koperasi di Indonesia penting sebagai peningkatan usaha kecil dan menengah dan untuk memperkecil tingkat pengangguran di Indonesia," katanya.
Untuk informasi, seluruh anggota fraksi di Komisi VI DPR telah menerima dan menyetujui draf hasil revisi yang digodok bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM serta Komisi VI DPR. Hasil revisi, ada pengurangan jenis koperasi yang selama ini sebanyak lima, menjadi empat.
Dengan adanya Undang-Undang Koperasi yang baru diharapkan konsep pembangunan ekonomi yang mengedepankan prinsip gotong royong bisa kembali diutamakan.
Jenis koperasi yang dikurangi adalah Unit Simpan Pinjam (USP) yang memiliki kinerja sama dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Adapun kelima jenis koperasi yang selama ini menjadi bagian dari gerakan perkoperasian adalah Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa dan Koperasi Simpan Pinjam. Penegasan dari revisi ini berakibat unit simpan pinjam koperasi harus menjadi simpan pinjam.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Sjarifuddin Hasan mengemukakan, tercapainya revisi UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 tidak terlepas dari peranan beberapa instansi yang menjadi mitra Kementerian Koperasi dan UKM.
Sumber : Rakyat Merdeka
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1055:draf-ruu-koperasi-rampung-komisi-vi-pangkas-jumlah-koperasi&catid=50:bind-berita&Itemid=97

Komentar :
menurut saya undang-undang koperasi yang sudah direvisi sangat baik bagi kelangsungan kegiatan perkoperasian. Karena, dengan kembali mengedepankan prinsip gotong royong, kinerja perkoperasian indonesia yang berbasis gerakan ekonomi kerakyatan akan terus mengalami peningkatan yang berdampak sangat baik bagi perekonomian negara Indonesia

Jumat, 22 Juni 2012

artikel cybercrime dan komentar


CyberCrime with Violence
In ARTIKEL CYBERCRIME on April 23, 2009 at 6:22 pm

Kejahatan Cyber ( Cybercrime) adalah sebuah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan computer dan bertekhnologi internet sebagai sarana/ alat sebagai objek atau subjek dan dilakukan dengan sengaja. Cybercrime with violence adalah sebuah perbuatan melawan hukum dengan menggunakan computer berbasis jaringan dan tekhnologi internet yang menjadikan jaringan tersebut menjadi subjek/objek dari kegiatan terorisme, kejahatan cyber pornografi anak, kejahatan cyber dengan ancaman ataupun kejahatan cyber penguntitan.
Secara harfiah, kejahatan cyber yang menjadikan korban dengan menggunakan kekerasan secara langsung memang tidak bisa dilihat hubungan timbal baliknya, namun ada implikasi dari kejahatan-kejahatan tersebut, yang berupa ancaman terhadap rasa aman dan keselamatan korban kejahatan.
    Dr. Dorothy Dennings, (Bernadette Hlubik Schell, Clemens Martin, Cybercrime: A Reference Handbook, ABC-CLIO,2004) salah satu pakar cybercrime di Universitas Goergetown Amerika mengatakan bahwa “jaringan internet telah menjadi lahan yang subur untuk melakukan serangan – serangan terhadap pemerintah, perusahaan-perusahaan dan individu-individu. Para pelaku kejahatan ini melakukan pembobolan data, penyadapan dan penguntitan individu/personal yang mengakibatkan terancamnya keselamatan individu, merusak jaringan website yang mengakibatkan hancurnya data base yang sudah dibangun, ada dua faktor yang sangat penting untuk menentukan apakah korban dari cyber terorisme ini dapat menjadi ancaman yang mengakibatkan terlukai atau terbunuhnya banyak orang. Faktor yang pertama apakah ada target yang dapat dibuktikan bahwa kejahatan ini dapat menuntun dilakukannya kekerasan dan penganiayaan. Faktor yang kedua adalah apakah ada actor yang mempunyai kapabilitas ( kemampuan) dan motivasi untuk dilakukannya cyber terorisme”.
    Dari keterangan diatas, maka dapat dibedakan antara hacker yang memiliki alat, pengetahuan dan alat dengan tindakan cyber terorisme. Mereka para Hacker pada umunya tidak memiliki motivasi kapabilitas untuk melakukan kekerasan yang mengakibatkan tingkat kerusakan yang tinggi di jaringan internet. Untuk kejahatan terorisme dengan motivasi keagamaan, kekerasan terinspirasi sebagai tindakan yang baik, ekstrimis keagaamaan menjadi tertarik terhadap target yang lebih luas dan tidak membeda-bedakan target kekerasan akibat dari perspektif yang terbentuk dengan bantuan alat / tekhnologi internet. Mereka menjadikan isu dengan tendensi agar seluruh penganut keagamaan yang tidak sealiran dengan mereka menjadi target. Isu-isu sosial itulah yang disebarluaskan melalui jaringan cyber sehingga menjadikan target kekerasan yang dapat mematikan kepada semua orang diluar sana. Banyak orang sekarang menjadi terancam keselamatan fisiknya baik dilakukan melalui pesan maupun kampanye kebencian yang menyesatkan karena cyberterorisme.
    Pemerintah USA telah mendefinisikan Cyberterorisme sebagai perbuatan terorisme yang dilakukan, direncanakan dan dikoordinasikan dalam jaringan cyberspace, yang melalui jaringan computer. Faktor-faktor yang menjadikan menjadi pertimbangan untuk mencegah Cyber crime sebagai prioritas utama adalah (Debra Littlejohn Shinder, Ed Tittel, Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook, Syngress, 2002):
Perluasan target kekerasan : Cybercrime yang melibatkan kekerasan atau potensi kekerasan melawan orang ( khususnya terhadap anak-anak) adalah normal sebagai prioritas utama, kejahatan terhadap property yang mengakibatkan kerugian yang bernilai besar juga menjadi focus perhatian yang lebih besar untuk ditanggulangi dari pada dengan nilai kerugian yang kecil.
Frekwensi Kejadian : Cybercrime yang terjadi lebih sering menjadi focus perhatian utama dari pada yang jarang terjadi.
Kemampuan Personel : penyidikan cybercrime yang dapat dilakukan oleh satu penyidik lebih membantu satuannya karena tidak banyak penyidik yang dimiliki untuk melakukan penyidikan cybercrime.
Pelatihan Personel : membeda-bedakan kasus cybercrime dan bukan kadangkala tergantung penyidik yang sudah dilatih atau belom.
Jurisdiksi : Kesatuan secara umum lebih menitik beratkan kepada kasus yang menimpa masyarakat local. Walaupun mempunyai kewenangan secara hukum, banyak kesatuan tidak mengeluarkan dana dan sumber dayanya untuk menangani kejahatan cyber melewati batas jurisdiksinya.
Tingkat Kesulitan Penyidikan: Tingkat kesulitan pengungkapannya dan tingkat kesuskesan dari hasil penyidikan dapat menjadikan kasus cybercrime mana yang menjadi prioritas.
Faktor Politik : Pengungkapan seringkali dipengaruhi pengaruh suasana politis yang menjadikan kasus cyber sebagai prioritas utama.








Komentar :
Cybercrime with violence adalah sebuah perbuatan melawan hukum dengan menggunakan computer berbasis jaringan dan tekhnologi internet yang menjadikan jaringan tersebut menjadi subjek/objek dari kegiatan terorisme, kejahatan cyber pornografi anak, kejahatan cyber dengan ancaman ataupun kejahatan cyber penguntitan.
Hal ini sangat berdampak buruk bagi para penggunanya, karena mengganggu rasa aman dan keselamatan para korban. Seharusnya kejadian ini ditindak lebih lanjut dan diberlakukan hukum tegas oleh pemerintah dan harus diprioritaskan, karena lemahnya peraturan dan kurangnya pengetahuan tentang mengatasi cybercrime dapat membuat semakin maraknya kejahatan cybercrime ini. Dan semakin bahaya pula tingkat kejahatannya.
Berikut adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi cybercrime:
1. Computer Related Crime (CRC) harus dikriminalisasikan.
2. Diperlukan hukum acara yang tepat untuk penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat mayantara (cyber criminals).
3. Harus ada kerja antara pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penaggulanagn kejahatan komputer agar internet menjadi aman.
4. Diperlukan kerjasama internasional untuk menelusuri atau mencari para penjahat internet.
5. PBB harus mengambil langkah atau tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerja sama teknis dalam penaggulangan computer related crime (CRC).
6. Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
7. Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer.
8. Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
9. Mengembangkan penelitian dan analisis lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi problem Cyber Crime pada masa yang akan datang.

Selasa, 19 Juni 2012

causative verb


Causative verb


Pengertian:
Causative verb menunjukkan bahwa seseorang/sesuatu secara tidak langsung bertanggung jawab terhadap sebuah tindakan. Subjek tidak melakukan tindakan itu sendiri, tetapi justru menyebabkan seseorang/sesuatu yang lain melakukannya.

Rumus:

  •          Let
   [let + person + verb]

  •         Make
   [make + person + verb]

  •          Have
   [have + person + verb]

  •          Get
   [get + person + to + verb]


Exercise:
Complete the sentences below using correct form of the verbs “let”, “make”, “have”, and “get”


1.      Yesterday we .....  a good time
Answer : had

2.      Tomorrow I will .....  a very pleasant surprise.
Answer : have

3.      She ..... her children do their homework.
Answer : made

4.      Please .....  your secretary fax me the information.
Answer : have

5.      Rina ..... her son to take the medicine even though it tasted terrible.
Answer : got

6.      I ..... my young brother cut my hair
Answer : have

7.      Dr. Riechal..... his nurse take the patient's temperature.
Answer : had


8.      The government TV commercials are trying to ..... people to stop smoking.
Answer : get

9.      I ..... the mechanic to check my brakes.
Answer : got

10.  Will your parents ..... you going with me?
Answer : let

11.  My father .....  me choose my own future carrier.
Answer : let

12.  The woman ..... her daughter eat up the tomatoes.
Answer : made

13.  The manager ..... her staff work hard.
Answer : made

14.  She ..... her parents to buy her a tennis racket.
Answer : got

15.  Leo ..... the money saved in the bank.
Answer : got

16.  Sad movies ...... me cry.
Answer : make

17.  The robber ..... the teller give him the money.
Answer : made

18.  The lecture ..... the students leave class early.
Answer : let

19.  Roy  ..... Rere drive his car
Answer : let

20.  Dery  ..... Mike borrow his motorcycle.
Answer : let

References:

Minggu, 03 Juni 2012

Targeting the Tobacco Industry’s Influence in Indonesia



Indonesia’s weak regulations on cigarette sales and advertising make it the last remaining haven for the international tobacco industry, says a consumer protection activist marking World No Tobacco Day.
TulusAbadi, manager of the Indonesian Consumer Protection Foundation (YLKI), pointed out on Wednesday that although China and India had more smokers than Indonesia, the latter was the only country in the Asia-Pacific region not to have ratified the World Health Organization Framework Convention on Tobacco Control.
That lumps Indonesia in a group of just 11 countries, alongside Somalia and Zimbabwe, that have not ratified the FCTC.
This, Tulus said, was because the country’s powerful tobacco lobby was hard at work undermining the government’s tobacco control policies.
“Take, for instance, Government Regulation No. 81 of 1999,” he said. “That contained quite a spectacular clause, one that banned tobacco advertising on electronic media.”
The regulation was issued by FaridAnfasaMoeloek, the health minister under President B.J. Habibie and a prominent tobacco-control activist. It was maintained under President Abdurrahman “Gus Dur” Wahid, but promptly repealed when Megawati Sukarnoputri became president.
Tulus said other indications of the tobacco industry’s interference could be seen in the omission of nicotine from a list of addictive substances in the 1992 Health Law; in constitutional reviews filed against regional bylaws on smoking-free zones; and in delays to the planned issuance of a government regulation on tobacco control.
The theme for this year’s World No Tobacco Day, which falls today, is Tobacco Industry Interference. The WHO says the campaign “will focus on the need to expose and counter the tobacco industry’s brazen and increasingly aggressive attempts to undermine the FCTC because of the serious danger they pose to public health.”
“The tobacco industry has used its economic power, lobbying and marketing machinery, and manipulation of the media to discredit scientific research and influence governments in order to propagate the sale and distribution of its deadly product,” the organization says.
“Furthermore, the tobacco industry continues to inject large philanthropic contributions into social programs worldwide to create a positive public image under the guise of corporate social responsibility.”
SamleePlianbangchang, director of the WHO’s Southeast Asia region, said in a statement released on Wednesday that governments in the region needed to do more to tackle this interference, particularly in light of the marketing methods being employed by the tobacco industry.
One in 10 schoolchildren in the region is offered free tobacco products, he said, while in some countries tobacco companies are suing governments over restrictions on cigarette packaging, on the grounds that their freedom of expression is being violated.
Tulus said there are other more subtle ways that the industry gets its message across, including via corporate social responsibility programs and scholarships.
He argued that as a “harmful industry,” big tobacco should not be allowed to carry out CSR programs. CSR, he said, was meant to show a company’s responsibility to the local people and one of its key values was compliance with the law.
“But we all know that the tobacco industry is the least compliant when it comes to the regulations,” Tulus said.
AristMerdekaSirait, chairman of the National Commission for Child Protection (KomnasAnak), said that while he was not opposed to tobacco companies doing CSR, he objected to use of their brands in the programs.
“If they are sincere in helping others, people don’t have to know that the help came from a cigarette company,” he said.
He argued that CSR, charity work or scholarships from big tobacco were no different from advertisements.
“If [the brands] continue to be mentioned, it will be planted in our children’s minds that cigarette companies are good.”
But HasanAoni Aziz Us, from the Association of Indonesian Cigarette Producers (Gappri), said tobacco companies should not be discouraged from doing valuable work through CSR.
“Every year, there is never enough funding from the state budget or regional budget for development,” he said recently. “Cigarette companies help fill that hole.”

Sumber :http://www.thejakartaglobe.com/news/targeting-the-tobacco-industrys-influence-in-indonesia/521224




Comment :
Weak regulation in the sale and advertising of cigarettes in Indonesia and the opportunity to make excellent profits for the international tobacco industry. Government Regulation Number 81 Year 1999, which prohibits tobacco advertising in electronic media, this time as neglected by the government. This illustrates that as the country's powerful tobacco lobby is working hard to undermine the government tobacco control policy.
An industry say that the tobacco industry has used its economic power, lobbying and marketing machinery, and media manipulation to discredit scientific research and government influence to spread the sale and distribution of products that kill. And the tobacco industry continues to inject large philanthropic contributions into social programs around the world to create a positive public image under the guise of corporate social responsibility.

The more dangerous, methods of marketing that made ​​the tobacco industry is not very good. They distribute free tobacco products to one of 10 school children in the region. and the more disappointing that the tobacco industry to provide assistance, charity work and scholarship using massive advertising and brand to include them in the program. Should, if they are sincere in helping others, people do not have to know that help is coming from a tobacco company. And if the brand continues to mention, it will be planted in the minds of our children that tobacco companies are good.