Kamis, 21 Maret 2013

Tugas Pendidikan Pancasila nomor 1


A.   Tulis makalah yang menjelaskan makna apa yang terkandung di dalam  pasal 30 UUD-1945 bagi setiap warga negara.

Isi Pasal 30 ayat 1 sampai 5, UUD 1945 :
Ayat 1: Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara
Ayat 2: Usaha pertahanan dan keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung
Ayat 3: Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara
Ayat 4: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta
menegakkan hukum
Ayat 5: Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
republik Indonesia, didalam menjalankan tugasnya, syarat syarat keikutsetaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang Undang.

Makna yang terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 bagi Warga Negara :
            Dalam pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa seluruh warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam  usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Walaupun tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berbeda, tetapi kedua elemen utama ini saling berhubungan dan bekerja sama dalam usaha mempertahankan dan membela Negara Republik Indonesia. Rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam usaha mempertahankan dan membela Negara, bukan berarti ikut serta dalam perperangan tetapi, bisa melalui kegiatan di bidang pendidikan seperti mengharumkan nama Bangsa Indonesia dengan prestasi dan hal positif yang membuat masyarakat Indonesia maju dan Negara Indonesia semakin maju dan berkembang. Dengan mengharumkan dan memajukan Negara,berarti kita juga ikut serta dalam usaha mempertahankan dan membela Negara Indonesia dari kebodohan, kemiskinan, dan diabaikan dengan Negara lain yang sudah lebih maju.
Warga Negara wajib ikut serta dalam membela Negara, karena kegiatan wajib bela Negara tertuang dalam beberapa dasar hukum dan peraturan bela negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib dalam membela negaranya dari segala masalah, gangguan, atau hambatan yang dapat mengancam Negara Indonesia. Dengan saling menumbuhkan jiwa Nasionalisme antara semua kalangan dan semua warga negara, juga bekerjasama yang baik antara Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia serta masyarakat.

Sumber :




B.   Jawab pertanyaan berikut: Dalam bentuk tulisan bebas dengan judul sesuai pertanyaan.

1.     Jelaskan Tujuan Pendidikan Nasional

Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa; Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk kepribadian/watak yang beradab, berbangsa dan bermartabat. Mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi seseorang agar beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia, berilmu juga menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

2.     Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara

Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara bukan semata-mata tugas Tentara Nasional Indonesia saja, tetapi segenap warga Negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Bela Negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan Negaranya dengan pendirian dan kekuatan yang kokoh, berjiwa Nasionalisme, serta demokratis.



3.     Jelaskan tujuan pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
- Agar Mahasiswa memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
-Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

4.     Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat memberikan kompetensi yang baik bagi para murid yang mendapatkan pelajarannya. Berikut adalah beberapa kokompetensi yang diharapkan:
A. hakikat pendidikan
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.




5.     Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
 Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesia,sekaligus  sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
·          Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
-          Kecintaan pada tanah air
-          Kesadaran berbagsa dan bernegara
-          Keyakinan akan ketangguhan pancasila
-          Rela berkorban demi bangsa dan Negara
-          Kemampuan awal bela negara

Sumber :
oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=641
http://aldosite.wordpress.com/2011/05/19/hak-dan-kewajiban-warga-negara-yang-tertuang-dalam-pasal-30-uud-1945/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar