A.
Tulis makalah yang
menjelaskan makna apa yang terkandung di dalam
pasal 30 UUD-1945 bagi setiap warga negara.
Isi Pasal 30 ayat 1 sampai
5, UUD 1945 :
Ayat 1: Tiap tiap Warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara
Ayat 2: Usaha pertahanan dan
keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama
dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung
Ayat 3: Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan,
melindungi dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara
Ayat 4: Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat serta
menegakkan hukum
Ayat 5: Susunan dan Kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
republik Indonesia, didalam menjalankan tugasnya,
syarat syarat keikutsetaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur
dengan Undang Undang.
Makna yang terkandung dalam
Pasal 30 UUD 1945 bagi Warga Negara :
Dalam
pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa seluruh warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Walaupun tugas dan fungsi Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berbeda, tetapi
kedua elemen utama ini saling berhubungan dan bekerja sama dalam usaha mempertahankan
dan membela Negara Republik Indonesia. Rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam
usaha mempertahankan dan membela Negara, bukan berarti ikut serta dalam
perperangan tetapi, bisa melalui kegiatan di bidang pendidikan seperti
mengharumkan nama Bangsa Indonesia dengan prestasi dan hal positif yang membuat
masyarakat Indonesia maju dan Negara Indonesia semakin maju dan berkembang.
Dengan mengharumkan dan memajukan Negara,berarti kita juga ikut serta dalam
usaha mempertahankan dan membela Negara Indonesia dari kebodohan, kemiskinan,
dan diabaikan dengan Negara lain yang sudah lebih maju.
Warga Negara wajib ikut
serta dalam membela Negara, karena kegiatan wajib bela Negara tertuang dalam
beberapa dasar hukum dan peraturan bela negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan
Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan
POLRI
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
Oleh karena itu, setiap
warga negara Indonesia berhak dan wajib dalam membela negaranya dari segala
masalah, gangguan, atau hambatan yang dapat mengancam Negara Indonesia. Dengan
saling menumbuhkan jiwa Nasionalisme antara semua kalangan dan semua warga
negara, juga bekerjasama yang baik antara Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia serta masyarakat.
Sumber :
B. Jawab pertanyaan berikut: Dalam bentuk tulisan bebas dengan
judul sesuai pertanyaan.
1.
Jelaskan Tujuan Pendidikan
Nasional
Pendidikan merupakan pilar
tegaknya bangsa; Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga
martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3,
disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk
kepribadian/watak yang beradab, berbangsa dan bermartabat. Mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi seseorang agar beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia, berilmu juga menjadi
warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
2.
Jelaskan pengertian bela
Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela Negara adalah tekad,
sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara bukan
semata-mata tugas Tentara Nasional Indonesia saja, tetapi segenap warga Negara
sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
Bela Negara juga merupakan
filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan
peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi
aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu
mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat
mempertahankan Negaranya dengan pendirian dan kekuatan yang kokoh, berjiwa
Nasionalisme, serta demokratis.
3.
Jelaskan tujuan pendidikan
Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (
Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
- Agar Mahasiswa memiliki motivasi menguasai materi
pendidikan kewarganegaraan,
-Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam
peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota
keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan
kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat
madani.
4.
Jelaskan kompetensi yang
diharapkan dari pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
diharapkan dapat memberikan kompetensi yang baik bagi para murid yang
mendapatkan pelajarannya. Berikut adalah beberapa kokompetensi yang diharapkan:
A. hakikat pendidikan
masyarakat dan pemerintah
suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan
generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan
bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi
penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang
senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa,
negara dan hubungan internasional.
B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu
negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
(ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan
nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan
mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan
bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik
Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan
misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan
warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai
budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan
kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui
MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan
martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu
membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun
1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan
kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara
dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan
sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap
ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5.
Jelaskan pengertian
pendidikan kewiraan
Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk
memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara
indonesia,sekaligus sebagai pejuang
bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan
nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya
aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara
dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka
ketahanan nasional.
·
Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir
komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan
didasari pada :
-
Kecintaan pada tanah air
-
Kesadaran berbagsa dan bernegara
-
Keyakinan akan ketangguhan pancasila
-
Rela berkorban demi bangsa dan Negara
-
Kemampuan awal bela negara
Sumber :
oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=641
http://aldosite.wordpress.com/2011/05/19/hak-dan-kewajiban-warga-negara-yang-tertuang-dalam-pasal-30-uud-1945/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar